Selasa, 28 Juni 2016

Pembeklan Polsek Kecamatan Singosari pada LINMAS Desa Toyomarto

“Pembeklan Oleh Polsek Kecamatan Singosari Adalah Upaya Untuk Memberikan Pengetahuan Mengenai Pengamanan Desa“

Suasana Pengarahan oleh Polsek Kecamatan Singosari

Linmas merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merujuk kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pada Pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memel.
Kegiatan pembeklan oleh Polsek Kecamatan Singosari adalah upaya untuk memberikan pengetahuan mengenai pengamanan daerah.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Desa Toyomarto, Singosari, Malang (Official Page) | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Blogger Templates20