“Pembeklan Oleh Polsek
Kecamatan Singosari Adalah Upaya Untuk Memberikan Pengetahuan Mengenai
Pengamanan Desa“
Suasana Pengarahan oleh Polsek Kecamatan Singosari |
Linmas
merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah
mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan
dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal
dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merujuk kepada kenyataan tersebut maka
perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan
Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu
sendiri.
Pengertian
Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat
Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum.
Pada
Pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali
pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana
guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memel.
Kegiatan pembeklan oleh Polsek Kecamatan Singosari
adalah upaya untuk memberikan pengetahuan mengenai pengamanan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar