Rabu, 29 Juni 2016

PENYUSUNAN APBDes DESA TOYOMARTO TAHUN 2016

Desa Toyomarto memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial. Untuk itu pemerintah Desa Toyomarto membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJM Desa yang mengacu pada RPJM Kabupaten Malang. RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.



APLIKASI SISKEUDES

Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa atau APBDes), Desa Toyomarto menggunakan Aplikasi (SISKEUDES) Sistem Keuangan Desa yang di keluarkan oleh BPKP Propinsi Jawa Timur. Supanji,S.Ag selaku Sekretaris Desa Toyomarto, PK Anas Fachrudin dan Eva Sutanti Bendahara Desa Toyomarto dengan di dampingi oleh Staf Ahli dari Kecamatan Singosari, Dalam pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APB Desa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APB Desa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya.



DANA DESA TAHUN 2016 DESA TOYOMARTO

penyusunan APB Desa (APBDes) berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Desa Toyomarto, Singosari, Malang (Official Page) | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Blogger Templates20